TUGAS
TERSTRUKTUR JATI DIRI UNSOED
KESADARAN
HUKUM BERLALU LINTAS
Disusun
Oleh :
Kartika
Sari Dwinusa (B1J010002)
Atika
Laeli Sukmawati (B1J010004)
Achmad
Fahrony (B1J010006)
Siti
Fariha (B1J010040)
Putri
Rahayu (B1J010044)
Dwi
Putri Mujayanah (B1J010092)
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS
JENDERAL SOEDIRMAN
FAKULTAS
BIOLOGI
PURWOKERTO
2011
PERUMUSAN
MASALAH
Sekarang ini media transportasi dan prasarana nya telah sangat berkembang. Untuk menuju suatu
daerah, sekarang ini bukanlah hal yang sulit bagi kita. Kita cukup mengakses
jalan yang telah tersedia. Untuk mewujudkan keamanan saat
perjalanan, dibuatlah suatu peraturan hukum dan suatu tanda yang harus dipatuhi yang
sering disebut rambu-rambu lalu lintas. Akan tetapi,walaupun telah dibuat suatu
hukum kendaraan dan aturan sedemikian rupa masih banyak saja terjadi kecelakaan
di jalan raya. Mulai kecelakaan antar kendaraan sampai kecelakaan dengan para pejalan kaki.
Tidak tanggung-tanggung, bahkan banyak di antara kecelakaan ini sampai merenggut
korban jiwa.
Banyak faktor yang melatarbelakangi kecelakaan
di jalan raya. Mulai kondisi jalan yang tidak baik, kurangnya pengadaan
rambu-rambu lalu lintas, kelalaian pengendara, kelelahan, sampai karena
pelanggaran hukum dan rambu-rambu lalu lintas. Dari sedemikian banyak faktor
tersebut kecelakaan berlalu lintas sering dipicu karena pelanggaran hukum dan
peraturan berlalu-lintas.
Kecelakaan di jalan raya sudah menjadi bumbu
penyedap dalam berlalulintas di jalan. Bahkan setiap harinya selalu saja ada
kecelakaan berlalu lintas.Tidak sedikit kecelakaan yang terjadi sampai memakan
korban jiwa.Pemerintah telah membuat suatu kebijakan untuk mengatasi masalah
tersebutdalam bentuk peraturan dan rambu-rambu lalu lintas. Akan tetapi, masih banyak
saja kecelakaan yang terjadi. Sebenarnya apa yang sering menjadi pemicu
terjadinya kecelakaan berlalu lintas ? kenapa peraturan yang telah ada dan
rambu-rambu yang telah tersedia seolah-olah tidak bisa mengurangi kecelakaan
berlalu lintas ?
ANALISIS MASALAH
Faktor utama pemicu
kecelakaan lalu lintas
Pada tahun 1975, Pusat Penelitian Perhubungan
Darat (salah satuDirektorat Penelitian dari Direktorat Jendral Perhubungan
Darat pada waktu itu,mengadakan suatu penelitian Keselamatan Jalan Raya yang
pertama dengan kasusPulau Jawa, yang diketuai oleh Soedjadi sebagai
Kapuslitbang dan dilaksanakan di lapangan oleh dua orang staf peneliti, yaitu
Ir. Sunaryo Joyopuspito dan Ir.Djohan Effendi Batubara (almarhum). Dalam
penelitian ini dibantu di lapangan oleh jajaran Kepolisian Lalu Lintas dengan
konterpart dari Ditlantas Polri adalahKapten Hilman SH.
Dalam pelaksanaan surve ini pihak Puslitbang
membuat formulir survey untuk mencatat sample data kecelakaan yang ada
catatannya di setiap Polres diKota dan Kabupaten seluruh P. Jawa, kemudian
diolah dengan komputer (pada waktu itu kerjasama dengan ITB dengan komputer
Mini S-36, masih dengan kartu).
v Ada 6 faktor utama
penyebab kecelakaan, yaitu:
1.
Prasana Jalan (Road)
Jalan adalah faktor yang
pertama karena kejadian kecelakaan adalah dijalan raya. Kondisi jalan yang
tidak rata dan berlubang dapat memicu terjadinya kecelakaan jalan raya.
2.
Sarana kendaraan (Vehicle)
Kendaraan adalah faktor
yang kedua, karena merupakan penyebabkecelakaan yang utama. Misalnya, kendaraan
yang tidak layak operasi bisamembahayakan. Oleh karena itu, untuk kendaraan
pribadi dan umum, harusdilakukan pengujian kendaraan apa layak atau tidak
beroperasi.
3.
Manusia pengendara dan pejalan kaki (Men)
Manusia sebagai
pengemudi dan pejalan kaki adalah faktor ketiga, karenamerupakan subyek
kecelakaan. Faktor manusia juga sangat menentukan, misalnyadalam keadaan mabuk,
kelelahan setelah lebih dari empat jam mengemudi, cacatfisik, rabun malam pada
waktu berkendara malam, minum obat influenza hingga menyebabkan kantuk, tidak
memiliki SIM, menyeberang jalan tidak pada tempatnya.
4.
Faktor sekeliling atau
cuaca (Physical Environment and Weather)
Berkendara di jalan raya
dipengaruhi faktor sekelilingnya, antara lain adalah komdisi sekeliling dan
faktor cuaca. Sehingga apapun jalan yang baik dan kendaraan yang sempurna akan
sangat dipengaruhi kondiri sekeliling, misalnya pohon yang rindang atau panas
tanpa ada pohon, musim hujan yang menyebabkan jalan menjadi basah dan licin.
5.
Rambu dan Peraturan (Sign - Marking and Regulation)
Telah diupayakan agar
rambu-rambu dipasang untuk dapat memperingati pengendara agar hati-hati,
misalnya jalan menikung tajam, pendangan terhalang,jangan mendahului pada
tikungan tajam, dlsb. Semua ini, rambu dan marka jalan, dapat membantu para
pengendara agar hati-hati. Di lain pihak, peraturan juga memberi tahu bahwa
jalan ini tidak cocok untuk kendaraan berat misalnya, karena ada jurang
sekitarnya.
6.
Pelanggaran hukum
Dari semua faktor itu
yang menjadi pemicu kecelakaan yang paling besar adalah masalah kepatuhan
hukum. Rambu dan peraturan yang seyoganya dipatuhi malah dianggap suatu hal
yang sepele dan selalu dilanggar.
PEMECAHAN
MASALAH
1. Meningkatkan
efektivitas peran masyarakat
2. Kesadaran
berlalu lintas bagi pengguna jalan
3. Adanya
system hukum yang tegas serta tindakan nyata dari petugas yang berwenang
4. Melengkapi
dan memperbaiki fasilitas jalan
KESIMPULAN
· Setidaknya ada enam faktor
utama terjadinya kecelakaan lalu
lintas, yaitu faktor
jalan,
kendaraan, pengendara dan pejalan kaki, faktor sekeliling, rambu-
rambu
dan peraturan,serta kesadaran hukum di jalan raya.
· Kecelakaan lalu lintas
yang marak terjadi sekarang ini kebanyakan dipicu
oleh
perilaku para pengendara yang tidak disiplin dan melanggar peraturan
yang
ada.
· Banyak tindakan yang
telah dilakukan untuk mengurangi kecelakaan.
Pemerintah
telah gencar mengkampanyekan aman berlalu lintas, dan
sekarang
ini telah tersedia berbagai macam alat bantu keamanan.
· Disiplin dan kepatuhan
hukum dalam mengendarai jalan raya sangatlah
penting
dalam rangka mengurangi kecelakaan
lalu lintas.
DAFTAR
PUSTAKA
Adjisoedarmo, Soedito
dkk. 2007. Jatidiri Unsoed. Purwokerto: Depdiknas Unsoed
Kansil, C.S.T. Kansil,
Christine. Disiplin Dalam Berlalu Lintas
di Jalan Raya. Rineka Cipta. Jakarta : 1995
www.google.com
LAMPIRAN